Review Pemikiran
Politik Jean Jacques Rousseau
I.
Riwayat
Kehidupan
Dilahirkan pada tanggal 28 Juni 1778 di Jenewa, Swis, pada abad
ke-18 atau zaman pencerahan. Malang menimpa nasib Rosseau, ketika baru sepekan
lahir ibunya Suzzane Bernard meninggal dunia. Ia diasuh selama beberapa tahun
oleh ayahnya Issac Rousseau yang merupakan tukang jam, senang berburu dan
berdansa. Ayahnya merupakan figur yang sangat berpengaruh terhadap pembentukan watak dan pemikirannya.
Bersama ayahnya, Rousseau menghabiskan malam demi malam masa kanak-kanaknya
dengan membaca berbagai karya klasik Plutarch, seorang tokoh Romawi kuno, yang
sangat dikaguminya. Didikan ayahnya membuat Rousseau mengagumi Geneva, kota
kecil di Switzerland, dan membuat dirinya memiliki kepekaan dan jiwa romantis
yang tinggi. Maka tak mengherankan jika sejak kecil ia melatih emosi dan
kepekaan perasaannya ketimbang berpikir secara rasional.
Tahun 1732, di Chambery ia diangkat menjadi anak asuh oleh Madam de
warren. Janda kaya dan cantik ternyata jatuh hati pada Rousseau yang dikemudian
hari menjadi kekasihnya. Madam de Warren amat berjasa membentuk kepribadian dan
watak pemikiran Rosseau, dia juga yang teah membiayai pendidikan Rousseau,
menyediakan perpustakaan pribadi bagi Rosseau yang menjadikannya sebagai
seorang peulis yang andal. Rosseau juga pernah hidup bersama (tanpa nikah)
dengan seorang pembantu rumah tangga
bernama Theressa Lavasseur dan memperoleh lima orang anak yang semuanya dikirim
ke panti asuhan. Ketika dewasa Rousseau dikenal sebagai pembangkan terhadap
penguasa di negara yang ditempatinya, yang mengakibatkan ia melarikan diri ke
Paris menghindari kejaran aparat keamanan. Di Paris ia berkenalan dengan
Diderot dan d’Alembert serta Voltaire. Di tahun 1765, ia menyerang agama
Katolik dan Protestan dalam karyanya Profession de foi du vicaire savoyard yang
kemudian menyebabkan ditahan penguasa. Pada tahun 1778 Jean Jacques Rousseau meninggal
di desa Ermenonville.
Karya-karyanya antara lain: Lajoooo Sur Les
Sciences Et Les Arts, 1750, Narcissus,
or The Self-Admirer: A Comedy, 1752. Le
Devinda du Village: an opera, 1752. Discours
sur l'origine et les fondements de l'inégalité parmi les hommes,
1754. Discourse
on Political Economy, 1755. Lettre
à d'Alembert sur les spectacles, 1758. Julie,
ou la nouvelle Héloïse, 1761. The
Creed of a Savoyard Priest, 1762 (in Émile). The
Social Contract, or Principles of Political Right (Du contrat social),
1762. Four
Letters to M. de Malesherbes, 1762. Lettres
de la montagne, 1764. Confessions
of Jean-Jacques Rousseau (Les Confessions),
1770, diterbitkan 1782. Constitutional Project
for Corsica, 1772. Considerations
on the Government of Poland, 1772, Essai
sur l'origine des langues, terbit 1781. Rêveries
du promeneur solitaire, (tidak selesai), 1782. Dialogues:
Rousseau Judge of Jean-Jacques, published, 1782.
II.
Pemikiran
Politik
A.
State
of Nature, Manusia Alamiah dan Kebebasan
Seperti halnya Hobbes dan Locke, Rousseau memulai analisisnya
dengan kodrat manusia. Manusia pada dasarnya merupakan orang yang bebas dan
baik, tidak suka perang, sebab tidak terdapat rasa benci, dendam dan iri hati
pada dirinya ia memiliki apa yang disebut Rousseau ‘kebaikan-kebaikan alamiah’. Dalam kondisi alamiah ini manusia saling bersatu dan bekerja sama. Kalau pun terjadi konflik,
manusia cenderung menghindari perang. Maka, perang menurut Rousseau bukanlah
fenomena alamiah (Natural Phenomenon)
melainkan fenomena sosial (Social
Phenomenon). Artinya perang akan meletus apabila terjadi pergesesran
kehidupan alamiah ke kehidupan sosial. Perang adalah sesuatu yang secara sosial
dikonstruksikan. Hanya dalam kehidupan sosial perang akan terjadi. Jadi, menurut
Rousseau perang hanyalah akan terjadi apabila manusia memasuki masyarakat
bersama manusia-manusia lainnya yang bertujuan menyerang manusia lain, dan ia
akan menjadi tentara setelah ia menjadi warga negara.
Rousseau berpendapat bahwa manusia dalam keadaan alamiah yaitu
memiliki kebebasan mutlak. Mereka bebas melakukan apa pun yang dikehendakinya,
terlepas apakah hal itu akan menyebabkan pertikaian dengan manusia lainnya.
Karena itu menurutnya manusia alamiah tidak baik dan tidak buruk, tidak egois dan
altruis, hidup polos dan mencintai diri secara spontan. Ia jg bebas dari segala
wewenang pengaruh kekuasaan orang lain dan karena itu secara hakiki sama
kedudukannya.
Kebebasan menurut Rousseau adalah suatu keadaan tidak terdapatnya
keinginan manusia untuk menaklukan sesamanya. Manusia merasa bebas dari rasa
ketakutan akan kemungkinan terjadinya penaklukkan atas dirinya, secara
persuasif maupun kekerasan. Kebebasan juga diartikan sebagai hak untuk
melakukan sesuatu yang orang lain tidak diperkenankan melakukannya. Dengan
demikian tidak ada manusia yang diperlakukan semena-mena. Apabila diterapkan
dalam kehidupan sosial, menurut Rousseau, kebebasaan dalam pengertian itu dapat
membuat manusia merdeka.
Dalam Du Contract Social,
Rousseau tidak menghendaki kebebasan yang tanpa batas yang dapat
menimbulkan anarki sosial. Kebebasan tidak boleh menjadikan manusia anarkis.
Rousseau berkata bahwa orang yang merdeka
(bebas) adalah orang yang patuh terhadap hukum dan peraturan, tetapi ia
tidak menjadikan dirinya budak. Ia mematuhi hukum tetapi bukan mematuhi manusia
yang membuat hukum.
B.
Kontrak
Sosial/ Du Contract Social
Seperti yang dikemukakan Rousseau bahwa manusia memiliki kebebasan
penuh dan bergerak menurut emosinya. Kedaaan tersebut sangat rentan akan konflik
dan pertikaian. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, manusia mengadakan ikatan
bersama yang disebut kontrak sosial.
Perbedaan teori kontak sosial dalam pandangan Hobbes dan Rousseau
adalah Hobbes menyatakan bahwa setelah negara terbentuk sebagai suatu kontrak
sosial, negara tidak terikat lagi dengan individu tetapi individulah yang
terikat dengan negara dengan kata lain, negara dapat berbuat apa saja terhadap
individu. Berbeda dengan Hobbes, Rousseau berpendapat bahwa negara adalah
berasal dari kontrak sosial antara individu jadi negara merupakan representasi
kepentingan individu-individu di dalamnya, negara harus berusaha mewujudkan
kehendak umum bila kehendak itu diabaikan oleh negara, rakyat dapat mencabut
mandatnya terhadap penguasa.
Rousseau berpendapat bahwa negara merupakan bentuk nyata dari
kontrak sosial. Individu-individu di dalamnya sepakat untuk menyerahkan
sebagian dari hak-hak, kebebasan dan kekuasaan yang dimilikinya untuk
kepentingan bersama melalui pemberian kekuasaan kepada pihak-pihak tertentu di
antara mereka. Kekuasaan tersebut digunakan untuk mengatur, mengayomi, menjaga
keamanan maupun harta benda mereka. Hal inilah yang kemudian disebut sebagai
kedaulatan rakyat. Kedaulatan negara akan tetap absah selama negara tetap
menjalankan fungsinya sesuai dengan kehendak rakyat. Negara harus selalu
berusaha untuk mewujudkan kehendak umum.
Menurut Rousseau pemerintahan adalah suatu badan perantara yang
dibentuk antara warga negara dan kedaulatan tertinggi demi terjalinnya
komunikasi timbal balik. Pemerintahan, katanya lebih lanjut merupakan badan
yang terdiri dari kalangan governors, prince atau magistrates dan
memiliki kewjiaban untuk melaksanakan serta menjaga kebebasan sipil dan politik
rakyat. Mengenai pemerintahan, Rousseau lebih lanjut mengatakan adanya kaitan
erat antara pemrintah, negara, rakyat dan kedaulatan.
Rousseau menolak adanya lembaga perwakilan rakyat karena kedaulatan rakyat tidak dapat diwakilkan. Setiap perwakilan yang
ditetapkan dalam pemilihan umum sudah mencampuri identitas antara rakyat dengan
kehendak negara dan dengan demikian merupakan keterasingan, serta tidak
membenarkan persekutuan atau perkumpulan termasuk partai. Baginya
hubungan rakyat dengan negara haruslah langsung, tidak diantara atau
dijembatani oleh badan apa pun. Negara yang memiliki keabsahan memerintah atas
kehendak umum atau rakyat itu memiliki dua hal, yaitu: kemauan (legislative
power) dan kekuatan (executive
power). Dua bentuk kekuasaan ini harus bekerja sama secara harmonis apabila
negara ingin menjalankan fungsinya secara baik. Rousseau
mendambakan suatu sistem pemerintahan yang bersifat demokrasi langsung (Direct
Democration) di mana rakyat menentukan penguasa atau pemimpin mereka,
membuat tata negara dan peraturan secara langsung. Demokrasi langsung hanya
dapat dilaksanakan pada wilayah yang tidak terlalu luas.
Menurut Rousseau bentuk-bentuk pemrintahan bisa dilihat berdasarkan
berapa banyak jumlah mereka yang berkuasa. Bila kekuasaan negara dipegang oleh
seluruh atau sebagian besar rakyat atau warga negara (citizens magistrates lebih
banyak dari pada ordinary private citizens), maka bentuk pemerintahannya
adalah Demokrasi. Tetapi bila kekuasaan negara dipegang oleh segelintir
penguasa (ordinary private citizens lebih banyak dari pada citizens
magistrates), maka bentuk pemerintahannya adalah Aristokrasi. Sedangkan
apabila seluruh kedaulatan negara terpusat hanya pada satu orang penguasa dan dia merupakan sumber kekuasaan, maka
negaraitu terbentuk monarki.
Rousseau berpendapat bahwa negara harus menciptakan “agama negeri”
(religion civile), suatu ibadat pemujaan bangsa dan negara. Tujuannya
adalah untuk menunjukan kesucian semangat kenegaraan, untuk membentuk dalam
warga negara keutamaan patriotik, kesediaan untuk berkorban dan perasaan cinta
pada rakyat dan takwa terhadap kehendaknya. Siapa yang tidak mau tunduk akan
kena samksi dihukum mati. Dengan demikian, menempatkan negara di atas
segala-galanya bagi Rousseau, termasuk agama. Ia membedakan agama dalam tiga
macam agama, yaitu; agama manusia, agama imam-imam dan agama warganegara-an
atau agama politik.
III.
Argumentasi
Saya
setuju dengan pemikirannya JJ Rousseau karena negara merupakan representasi
dari masyarakat yang terbentuk melalui kontrak social. Hal ini sesuai dengan
kehendak rakyat yang menyerahkan sebagian hak-hak, kebebasan dan kekuasaan
mereka untuk kepentingan bersama. Kesemuanya itu diserahkan kepada negara yang
kemudian oleh negara digunakan untuk mengatur, mengayomi dan menjaga harta
benda mereka. Negara juga harus menjaga kebebasan sipil dan politik rakyat,
serta antara negara, pemerintah, rakyat dan kedaulatan mempunyai hubungan yang
kerat.