Senin, 25 Juni 2012


Review Pemikiran Politik Jean Jacques Rousseau

I.         Riwayat Kehidupan
Dilahirkan pada tanggal 28 Juni 1778 di Jenewa, Swis, pada abad ke-18 atau zaman pencerahan. Malang menimpa nasib Rosseau, ketika baru sepekan lahir ibunya Suzzane Bernard meninggal dunia. Ia diasuh selama beberapa tahun oleh ayahnya Issac Rousseau yang merupakan tukang jam, senang berburu dan berdansa. Ayahnya merupakan figur yang sangat berpengaruh  terhadap pembentukan watak dan pemikirannya. Bersama ayahnya, Rousseau menghabiskan malam demi malam masa kanak-kanaknya dengan membaca berbagai karya klasik Plutarch, seorang tokoh Romawi kuno, yang sangat dikaguminya. Didikan ayahnya membuat Rousseau mengagumi Geneva, kota kecil di Switzerland, dan membuat dirinya memiliki kepekaan dan jiwa romantis yang tinggi. Maka tak mengherankan jika sejak kecil ia melatih emosi dan kepekaan perasaannya ketimbang berpikir secara rasional.
Tahun 1732, di Chambery ia diangkat menjadi anak asuh oleh Madam de warren. Janda kaya dan cantik ternyata jatuh hati pada Rousseau yang dikemudian hari menjadi kekasihnya. Madam de Warren amat berjasa membentuk kepribadian dan watak pemikiran Rosseau, dia juga yang teah membiayai pendidikan Rousseau, menyediakan perpustakaan pribadi bagi Rosseau yang menjadikannya sebagai seorang peulis yang andal. Rosseau juga pernah hidup bersama (tanpa nikah) dengan seorang pembantu rumah  tangga bernama Theressa Lavasseur dan memperoleh lima orang anak yang semuanya dikirim ke panti asuhan. Ketika dewasa Rousseau dikenal sebagai pembangkan terhadap penguasa di negara yang ditempatinya, yang mengakibatkan ia melarikan diri ke Paris menghindari kejaran aparat keamanan. Di Paris ia berkenalan dengan Diderot dan d’Alembert serta Voltaire. Di tahun 1765, ia menyerang agama Katolik dan Protestan dalam karyanya Profession de foi du vicaire savoyard yang kemudian menyebabkan ditahan penguasa. Pada tahun 1778 Jean Jacques Rousseau meninggal di desa Ermenonville.
Karya-karyanya antara lain: Lajoooo Sur Les Sciences Et Les Arts, 1750, Narcissus, or The Self-Admirer: A Comedy, 1752. Le Devinda du Village: an opera, 1752. Discours sur l'origine et les fondements de l'inégalité parmi les hommes, 1754. Discourse on Political Economy, 1755. Lettre à d'Alembert sur les spectacles, 1758. Julie, ou la nouvelle Héloïse, 1761. The Creed of a Savoyard Priest, 1762 (in Émile). The Social Contract, or Principles of Political Right (Du contrat social), 1762. Four Letters to M. de Malesherbes, 1762. Lettres de la montagne, 1764. Confessions of Jean-Jacques Rousseau (Les Confessions), 1770, diterbitkan 1782. Constitutional Project for Corsica, 1772. Considerations on the Government of Poland, 1772, Essai sur l'origine des langues, terbit 1781. Rêveries du promeneur solitaire, (tidak selesai), 1782. Dialogues: Rousseau Judge of Jean-Jacques, published, 1782.

II.      Pemikiran Politik
A.    State of Nature, Manusia Alamiah dan Kebebasan
           Seperti halnya Hobbes dan Locke, Rousseau memulai analisisnya dengan kodrat manusia. Manusia pada dasarnya merupakan orang yang bebas dan baik, tidak suka perang, sebab tidak terdapat rasa benci, dendam dan iri hati pada dirinya ia memiliki apa yang disebut Rousseau ‘kebaikan-kebaikan alamiah’. Dalam kondisi alamiah ini manusia saling bersatu dan  bekerja sama. Kalau pun terjadi konflik, manusia cenderung menghindari perang. Maka, perang menurut Rousseau bukanlah fenomena alamiah (Natural Phenomenon) melainkan fenomena sosial (Social Phenomenon). Artinya perang akan meletus apabila terjadi pergesesran kehidupan alamiah ke kehidupan sosial. Perang adalah sesuatu yang secara sosial dikonstruksikan. Hanya dalam kehidupan sosial perang akan terjadi. Jadi, menurut Rousseau perang hanyalah akan terjadi apabila manusia memasuki masyarakat bersama manusia-manusia lainnya yang bertujuan menyerang manusia lain, dan ia akan menjadi tentara setelah ia menjadi warga negara.
           Rousseau berpendapat bahwa manusia dalam keadaan alamiah yaitu memiliki kebebasan mutlak. Mereka bebas melakukan apa pun yang dikehendakinya, terlepas apakah hal itu akan menyebabkan pertikaian dengan manusia lainnya. Karena itu menurutnya manusia alamiah tidak baik dan tidak buruk, tidak egois dan altruis, hidup polos dan mencintai diri secara spontan. Ia jg bebas dari segala wewenang pengaruh kekuasaan orang lain dan karena itu secara hakiki sama kedudukannya.
           Kebebasan menurut Rousseau adalah suatu keadaan tidak terdapatnya keinginan manusia untuk menaklukan sesamanya. Manusia merasa bebas dari rasa ketakutan akan kemungkinan terjadinya penaklukkan atas dirinya, secara persuasif maupun kekerasan. Kebebasan juga diartikan sebagai hak untuk melakukan sesuatu yang orang lain tidak diperkenankan melakukannya. Dengan demikian tidak ada manusia yang diperlakukan semena-mena. Apabila diterapkan dalam kehidupan sosial, menurut Rousseau, kebebasaan dalam pengertian itu dapat membuat manusia merdeka.
           Dalam Du Contract Social,  Rousseau tidak menghendaki kebebasan yang tanpa batas yang dapat menimbulkan anarki sosial. Kebebasan tidak boleh menjadikan manusia anarkis. Rousseau berkata bahwa orang yang merdeka  (bebas) adalah orang yang patuh terhadap hukum dan peraturan, tetapi ia tidak menjadikan dirinya budak. Ia mematuhi hukum tetapi bukan mematuhi manusia yang membuat hukum.

B.     Kontrak Sosial/ Du Contract Social
           Seperti yang dikemukakan Rousseau bahwa manusia memiliki kebebasan penuh dan bergerak menurut emosinya. Kedaaan tersebut sangat rentan akan konflik dan pertikaian. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, manusia mengadakan ikatan bersama yang disebut kontrak sosial.
           Perbedaan teori kontak sosial dalam pandangan Hobbes dan Rousseau adalah Hobbes menyatakan bahwa setelah negara terbentuk sebagai suatu kontrak sosial, negara tidak terikat lagi dengan individu tetapi individulah yang terikat dengan negara dengan kata lain, negara dapat berbuat apa saja terhadap individu. Berbeda dengan Hobbes, Rousseau berpendapat bahwa negara adalah berasal dari kontrak sosial antara individu jadi negara merupakan representasi kepentingan individu-individu di dalamnya, negara harus berusaha mewujudkan kehendak umum bila kehendak itu diabaikan oleh negara, rakyat dapat mencabut mandatnya terhadap penguasa.
           Rousseau berpendapat bahwa negara merupakan bentuk nyata dari kontrak sosial. Individu-individu di dalamnya sepakat untuk menyerahkan sebagian dari hak-hak, kebebasan dan kekuasaan yang dimilikinya untuk kepentingan bersama melalui pemberian kekuasaan kepada pihak-pihak tertentu di antara mereka. Kekuasaan tersebut digunakan untuk mengatur, mengayomi, menjaga keamanan maupun harta benda mereka. Hal inilah yang kemudian disebut sebagai kedaulatan rakyat. Kedaulatan negara akan tetap absah selama negara tetap menjalankan fungsinya sesuai dengan kehendak rakyat. Negara harus selalu berusaha untuk mewujudkan kehendak umum.
           Menurut Rousseau pemerintahan adalah suatu badan perantara yang dibentuk antara warga negara dan kedaulatan tertinggi demi terjalinnya komunikasi timbal balik. Pemerintahan, katanya lebih lanjut merupakan badan yang terdiri dari kalangan governors, prince atau magistrates dan memiliki kewjiaban untuk melaksanakan serta menjaga kebebasan sipil dan politik rakyat. Mengenai pemerintahan, Rousseau lebih lanjut mengatakan adanya kaitan erat antara pemrintah, negara, rakyat dan kedaulatan.
           Rousseau menolak adanya lembaga perwakilan rakyat karena kedaulatan rakyat tidak dapat diwakilkan. Setiap perwakilan yang ditetapkan dalam pemilihan umum sudah mencampuri identitas antara rakyat dengan kehendak negara dan dengan demikian merupakan keterasingan, serta tidak membenarkan persekutuan atau perkumpulan termasuk partai. Baginya hubungan rakyat dengan negara haruslah langsung, tidak diantara atau dijembatani oleh badan apa pun. Negara yang memiliki keabsahan memerintah atas kehendak umum atau rakyat itu memiliki dua hal, yaitu: kemauan (legislative power) dan kekuatan (executive power). Dua bentuk kekuasaan ini harus bekerja sama secara harmonis apabila negara ingin menjalankan fungsinya secara baik. Rousseau mendambakan suatu sistem pemerintahan yang bersifat demokrasi langsung (Direct Democration) di mana rakyat menentukan penguasa atau pemimpin mereka, membuat tata negara dan peraturan secara langsung. Demokrasi langsung hanya dapat dilaksanakan pada wilayah yang tidak terlalu luas.
           Menurut Rousseau bentuk-bentuk pemrintahan bisa dilihat berdasarkan berapa banyak jumlah mereka yang berkuasa. Bila kekuasaan negara dipegang oleh seluruh atau sebagian besar rakyat atau warga negara (citizens magistrates lebih banyak dari pada ordinary private citizens), maka bentuk pemerintahannya adalah Demokrasi. Tetapi bila kekuasaan negara dipegang oleh segelintir penguasa (ordinary private citizens lebih banyak dari pada citizens magistrates), maka bentuk pemerintahannya adalah Aristokrasi. Sedangkan apabila seluruh kedaulatan negara terpusat hanya pada satu orang penguasa  dan dia merupakan sumber kekuasaan, maka negaraitu terbentuk monarki.
           Rousseau berpendapat bahwa negara harus menciptakan “agama negeri” (religion civile), suatu ibadat pemujaan bangsa dan negara. Tujuannya adalah untuk menunjukan kesucian semangat kenegaraan, untuk membentuk dalam warga negara keutamaan patriotik, kesediaan untuk berkorban dan perasaan cinta pada rakyat dan takwa terhadap kehendaknya. Siapa yang tidak mau tunduk akan kena samksi dihukum mati. Dengan demikian, menempatkan negara di atas segala-galanya bagi Rousseau, termasuk agama. Ia membedakan agama dalam tiga macam agama, yaitu; agama manusia, agama imam-imam dan agama warganegara-an atau agama politik.

III.   Argumentasi
           Saya setuju dengan pemikirannya JJ Rousseau karena negara merupakan representasi dari masyarakat yang terbentuk melalui kontrak social. Hal ini sesuai dengan kehendak rakyat yang menyerahkan sebagian hak-hak, kebebasan dan kekuasaan mereka untuk kepentingan bersama. Kesemuanya itu diserahkan kepada negara yang kemudian oleh negara digunakan untuk mengatur, mengayomi dan menjaga harta benda mereka. Negara juga harus menjaga kebebasan sipil dan politik rakyat, serta antara negara, pemerintah, rakyat dan kedaulatan mempunyai hubungan yang kerat.