BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Globalisasi memang sebuah
keniscayaan waktu yang mau tidak mau dihadapi oleh negara manapun di dunia. Ia
mampu memberikan paksaan kepada tiap negara untuk membuka diri terhadap pasar
bebas. Dalam globalisasi, negara-negara berkembang mau tidak mau, suka tidak
suka, harus berinteraksi dengan negara-negara maju. Melalui interaksi inilah
negara maju pada akhirnya melakukan hegemoni dan dominasi terhadap
negara-negara berkembang dalam relasi ekonomi politik internasional.
Globalisasi yang hampir
menenggelamkan setiap bangsa tentunya memberikan tantangan yang mau tidak mau
harus bangsa ini taklukkan. Era keterbukaan sudah dan mulai mengakar kuat,
identitas nasional adalah barang mutlak yang harus dipegang agar tidak ikut
arus sama dan seragam yang melenyapkan warna lokal serta tradisional
bersamanya. Identitas nasional, dalam hal ini Pancasila mempunyai tugas menjadi
ciri khas, pembeda bangsa kita dengan bangsa lain selain setumpuk tugas-tugas
mendasar lainnya. Pancasila bukanlah sesuatu yang beku dan statis, Pancasila
cenderung terbuka, dinamis selaras dengan keinginan maju masyarakat
penganutnya. Implikasinya ada pada identitas nasional kita yang terkesan
terbuka, serta terus berkembang untuk diperbaharui maknanya agar relevan dan
fungsional terhadap keadaan sekarang
Ketika globalisasi tidak disikapi
dengan cepat dan tepat maka hal ia akan mengancam eksistensi kita sebagai
sebuah bangsa. Globalisasi adalah tantangan bangsa ini yang bermula dari luar,
sedangkan pluralisme sebagai tantangan dari dalam yang jika tidak disikapi
secara bijak tentu berpotensi menjadi masalah yang bisa meledak suatu saat
nanti. Berhasil atau tidaknya kita menjawab tantangan keterbukaan zaman itu
tergantung dari bagaimana kita memaknai dan menempatkan Pancasila dalam
berpikir dan bertindak.
Beberapa ciri penting (sekaligus
sebagai implikasi) globalisasi adalah: Pertama, hilangnya batas antarnegara (borderless world), maraknya terobosan (breakthough) teknologi canggih,
telekomunikasi dan transportasi, sangat memudahkan penduduk bumi dalam
beraktivitas. Dengan berdiam di rumah atau di ruang kantor, seseorang bisa
bebas selancar ke seluruh isi dunia, sampai-sampai rencana pembunuhan pun bisa
diketahui sebelumnya.
Secara alamiah, tanah air kita memiliki
tiga karakteristik utama, yaitu secara geografis sebagai negara kepulauan
dengan lebih dari 17 ribu pulau dan ratusan ribu kilometer garis pantai serta
terletak pada “posisi silang” antara dua benua dan dua samudra, memiliki
kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Serta secara demografis memiliki
keanekaragaman yang sangat luas dalam berbagai bidang dan dimensi kehidupan
seperti ras/etnis,agama, bahasa, kultur, sosial, ekonomi dan lain-lain. Faktor
letak strategis dan kekayaan sumber daya alam tadi akan semakin penting
manakala aspek geoekonomi, geopolitik dan geostrategi menjadi bahan tinjauan.
90% energi yang dibutuhkan Jepang dikapakan melalu perairan Indonesa. 60%
ekspor Austalia dikirim ke Asia melalui perairan Indonesia. Amerika Serikat
minta innocentpassage melinta dari timur ke barat di dalam wilayah perairan
territorial indonesia, bagi pemelihara hegemoni dan aksesnya ke sumber minyak
di TimurTengah, tidak heran jika banyak negara berkepentingan terhadap
kestabilan atau instabilitas indonesia yang kaya akan minyak, mineral, hutan
dan aneka ragam kekayaan laut. Oleh karenaya salah satu konsekuensi dari ciri
letak strategis dan kekayaan SDA tadi adalah masuknya berbagai pekentingan
asing ke dalam negeri kita.
Pergesekan antar berbagai
kepentingan asing tersebut selain aneka kepentingan internal / nasional dapat
dilahirkan berbagai macam konflik di Indonesia. Sedangkan secara demografis
dengan 1072 etnik yang menghuni kepulauan Indonesia serta ribuan macam
adat-budaya, ratusan macam bahasa serta sekian banyak agama yang menjadi ciri
pluriformitas bangsa,sudah barang tentu selain menyimpan berbagai macam
kekayaan budaya, juga sekaligus mengandung berbagai potensi dan sumber konflik.
Tanpa disadari sebenarnya saat ini
bangsa Indonesia sedang terlibat dalam suatu peperangan dalam kondisi terdesak
hampir terkalahkan. Kita dapat saksikan dengan kasat mata terpinggirkannya
nilai-nilai luhur budaya bangsa seperti kekeluargaan, gotong-royong, toleransi,
musyawarah mufakat dan digantikan oleh individualisme, kebebasan tanpa batas,
sistem one man one vote dan
sebagainya.
B.
Rumusan
Masalah
Untuk menghindari adanya
kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka penulis membatasi
masalah-masalah yang akan dibahas diantaranya :
1. Apa
Hakikat dari Globalisasi?
2. Bagaimana
Hakikat dan Dimensi Identitas Nasional Dalam Era Globalisasi?
3. Bagaimana
Aktualisasi Pengalaman Pancasila Dalam Era Globalisasi Di Bidang Politik?
C.
Maksud
dan Tujuan
Maksud dan tujuan penulisan ini
diharapkan agar pembaca dapat mengatahui Hakikat dari globalisasi, hakikat dan
dimensi Identitas Nasional, serta dapat memaknai dan mengaktualisasikan
nilai-nilai pancasila dan Undang-Undang 1945 dalam bidang Politik secara benar.
penulisan ini diharapkan dapat mencerahkan kembali ideologi pancasila dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga Negara ini (Indonesia) dapat tetap
hidup dengan jati dirinya untuk mencapai cita-citanya
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hakikat
Globalisasi
Secara
umum globalisasi adalah suatu perubahan sosial dalam bentuk semakin
bertambahnya keterkaitan antara masyarakat dengan faktor-faktor yang terjadi
akibat transkulturasi dan perkembangan teknologi modern.[1]
Menurut
Scholte (2000) globalisasi dibagi kedalam lima kategori besar, yaitu :
1. Globalisasi
adalah internasional, global sebagai
kata sifat untuk menggambarkan hubungan lintas batas di antar negara-negara.
2. Globalisasi
sebagai Liberalisasi. Globalisasi
dimaksudkan sebagai process of removing
goverment-impposed restrictions on movements between countries in order to
create an ‘open’,’borderless’eorld economy.
3. Globalisasi
adalah universalisasi. Global dalam
penggunaannya berarti worldwide artinya
globalisasi adalah proses menyebarnya bermacam-macam barang dan ilmu kepada
masyarakat di seluruh penjuru dunia.
4. Globalisasi
adalah wadah westernisasi atau
modernisasi atau bahkan amerikanisasi. Yaitu sebuah dinamika dimana
struktur-struktur sosial dari modernitas (kapitalisme, rasionalisme,
industrialisme, birokratisme, dll) menyebar keseluruh penjuru dunia, dan
biasanya proses penyebaran ini akan merusak keberadaan budaya-budaya dan etos
lokal.
5. Globalisasi
adalah deteritorialisasi atau
superterittorialisasi. Globalisasi menyebabkan rekonfigurasi geografis,
sehingga ruang-ruang sosial tidak lagi terpetakan secara utuh dalam wilayah,
jarak dan batas teritorial.[2]
Definisi globalisasi menurut Held
dkk yang dikutip oleh Poppy S. Wanti adalah
a process (or a set of processes) which embodies a transformation in
the spatial organization of social relations and transactions-assessed in terms
of their extensive, intensive, velocity, and impact-generating transcontinental
or interregional flows and network of activity, interaction, and the exercise
of power.[3]
Yang selanjutnya disimpulkan bahwa globalisasi ditandai oleh :
1. Globalisasi
terikat erat dengan kemajuan dan inovasi teknologi, arus informasi serta
komunikasi yang lintas batas negara;
2. Globalisasi
tidak dapat dilepaskan dari akumulasi kapital, semakin tingginya intensitas
arus investasi, keuangan, dan perdagangan global;
3. Globalisasi
berkaitan dengan semakin tingginya intensitas perpindahan manusia, pertukaran
budaya, nilai, ide, yang lintas batas negara;
4. Globalisasi
ditandai dengan semakin meningkatnya tingkat keterkaitan dan ketergantungan
tidak hanya antar bangsa namun juga antar masyarakat.[4]
Konsekuensi penting dari
globalisasi, antara lain :
1. Globalisasi
membuat aktor-aktor sosial dalam melakukan aktivitas eksternalnya menjadi
berkurang;
2. Globalisasi
mendorong subsistem dan teritori nasional ke arah sistem yang lebih
komprehensif dan melahirkan interelasi serta berdampingannya subsistem dan
kewilayahan nasional-nasional;
3. Dalam
globalisasi aktivitas sosial, politik dan ekonomi di suatu belahan dunia mampu
melintasi batas tertorial sehingga berpengaruh pada individu atau komunitas di
belahan dunia yang lain.[5]
Dengan demikian dapat dikatakan
bahwa globalisasi adalah
proses multidimensional dalam aspek sosial, ekonomi, politik kultural yang
bergerak secara ekstensif dan intensif ke dalam kehidupan masyarakat dunia.[6]
B.
Pancasila
Sebagai Identitas Nasional Dalam Era Globalisasi
Globalisasi
ibarat fenomena yang berwajah majemuk dalam keragaman kultural, hukum, sosial,
ekonomi dan politik. Namun kita perlu berbangga diri bahwa dalam konteks
globalisasi tersebut ternyata ada dan kita memiliki sesuatu kharakteristik
dalam wajah majemuk tersebut yang berbeda dengan Idiologi Pancasila, dimana
esensi dari sila-sila yang ada dalam Pancasila tersebut merupakan dasar dari
nilai moral yang dijunjung tinggi negara-negara berdaulat di seluruh dunia. Inilah yang dimaksud globalisasipolitik.
Mempertimbangkan
posisi Pancasila diatas, maka perlu dilakukan revitalisasi makna, peran dan
posisi Pancasila bagi masa depan bangsa Indonesia sebagai negara modern. Karena
didasari keyakinan bahwa Pancasila merupakan simbol nasional yang paling tepat
bagi Indonesia sebagai negara modern.
Dalam
sejarahnya, pertumbuhan nasionalisme sebagai wujud identitas nasional dalam
globalisasi telah membawa bangsa Indonesia kedalam kancah percaturan politik
dunia modern dewasa ini dengan beberapa tahap, antara lain :
Pertama, ditandai
dengan tumbuhnya perasaan kebangsaan dan persamaan nasib yang diikuti dengan
perlawanan terhadap penjajah baik sebelum maupun sesudah proklamasi. Tahap kedua, adalah bentuk nasionalisme
yang merupakan kelanjutan dari semangat revolusioner pada masa perjuangan
kemerdekaan, dimana pemimipin nasional pada saat itu memiliki satu ide, satu
tekad dan satu tujuan yang tertuang dalam Dasar Negara (Pancasila) dan UUD
1945. Tahap Ketiga, adalah
nasionalisme persatuan dan kesatuan yag dituangkan dalam bentuk “Negara
Kesatuan Republik Indonesia”. Tahap
keempat adalah, nasionalisme kosmopolitan yaitu bergabungnya Indonesia
dalam sistem global internasional yang dibangun berdasarkan “Nasionalisme
Kultural Keindonesiaan” dengan memberi kesempatan kepada aktor-aktor di daerah
secara langsung untuk menjadi kosmopolit dengan kharakteristik yang disemangati
oleh multikulturalisme (Bhineka Tunggal Ika).[7]
Konsep masyarakat
multikulturalisme nampaknya relevan dalam menghambat arus globalisasi, karena
konsep ini menegaskan kembali adanya identitas nasional bangsa Indonesia yang
demokratis, inklusif, dan toleran dengan mengakar pada kemajemukan budaya,
agama dan adat istiadat sebagai refleksi pada Dasar Negara Pancasila yang pada
akhirnya akan menjadi modal sosial (social
capital) bagi pengembangan masyarakat multikulturalisme modern masa depan.
Dalam rangka menjaga
integritas sosial, khususnya yang berkaitan dengan pelestarian identitas
nasional dalam pola masyarakat multikulturalisme ini, maka perlu adannya
pengembangan modal social capital, yaitu :
1. Idiologi
dan tradisi lokal yang masih berfungsi harus dipelihara;
2. Menjaga
dan melaksanakan jaringan sosial yang masih berfungsi dalam tradisi masyarakat
tradisional;
3. Institusi-institusi
lokal yang masih berfungsi dan adaptif harus tetap terpelihara dan
dipertahankan keberadaannya dalam masyarakat.[8]
C.
Aktualisasi
Pengamalan Pancasila Dibidang Politik Dalam Era Globalisasi
Sebagai suatu paradigma, Pancasila
merupakan model atau pola berpikir yang mencoba memberikan penjelasan atas
kompleksitas realitas sebagai manusia personal dan komunal dalam bentuk bangsa.
Pancasila yang merupakan satuan dari sila-silanya harus menjadi sumber nilai,
kerangka berfikir, serta asas moralitas bagi pembangunan.
Aktualisasi pancasila dapat
dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi secara obyektif dan subyektif.
Aktualisasi pancasila secara obyektif yaitu aktualisasi pancasila dalam
berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan Negara, bidang
politik, bidang ekonomi dan bidang hukum. Sedangkan aktualisasi pancasila
secara subyektif yaitu aktualisasi pancasila pada setiap individu terutama
dalam aspek moral dalam kaitannya dengan kehidupan bernegara dan bermasyarakat.[9]
Para founding father kita dengan
cerdas dan jitu telah merumuskan formula alat perekat yang sangat ampuh bagi
negara bangsa yang spektrum kebhinekaannya teramat lebar (multfi-facet natio state) seperti Indonesia. Alat perekat tersebut
tiada lain daripada Pancasila yang berfungsi pula sebagai ideologi, dasar
negara serta jatidiri bangsa. Pancasila tidak akan dapat memberi manfaat apapun
manakala keberadannya hanya bersifat sebagai konsep atau software belaka. Untuk
dapat berfungsi penuh sebagai perekat bangsa, Pancasila harus diimplementasikan
dalam segala tingkat kehidupan, mulai dari kehidupan pribadi, bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara (Pancasila), dan dalam segala aspek meliputi politik,
ekonomi, budaya, hukum dan sebagainya.
Landasan aksiologis (sumber nilai)
system politik Indonesia adalah dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV “….. maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang Berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemasusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat indonesia”.Sehingga
system politik Indonesia adalah Demokrasi pancasila.
Dimana demokrasi pancasila itu
merupakan system pemerintahan dari rakyat dalam arti rakyat adalah awal mula
kekuasaan Negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk
mewujudkan suatu cita-cita. Organisasi sosial politik adalah wadah
pemimpin-pemimpin bangsa dalam bidangnya masing-masing sesuai dengan
keahliannya, peran dan tanggung jawabnya. Sehingga segala unsur-unsur dalam
organisasi sosial politik seperti para pegawai Republik Indonesia harus
mengikuti pedoman pengamalan Pancasial agar berkepribadian Pancasila karena
mereka selain warga negara Indonesia, juga sebagai abdi masyarakat, dengan
begitu maka segala kendala akan mudah dihadapi dan tujuan serta cita-cita hidup
bangsa Indonesia akan terwujud.
Nilai dan ruh demokrasi yang sesuai
dengan visi Pancasila adalah yang berhakikat:
1. kebebasan,
terbagikan/terdesentralisasikan, kesederajatan, keterbukaan, menjunjung etika
dan norma kehidupan;
2. kebijakan
politik atas dasar nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi yang
memperjuangkan kepentingan rakyat , kontrol publik;
3. Pemilihan
umum yang lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat yang seluas-luasnya;
4. supremasi
hukum;
Begitu pula standar demokrasinya
yang :
1. bermekanisme
‘checks and balances’, transparan,
akuntabel,
2. berpihak
kepada ‘social welfare’, serta
3. meredam
konflik dan utuhnya NKRI.
perbaikan moral tiap individu yang
berimbas pada budaya anti-korupsi serta melaksanakan tindakan sesuai aturan
yang berlaku adalah sedikit contoh aktualisasi Pancasila secara Subjektif.
Aktualisasi secara objektif seperti perbaikan di tingkat penyelenggara
pemerintahan. Lembaga-lembaga negara mesti paham betul bagaimana bekerja sesuai
dengan tatanan Pancasila. Eksekutif, legislatif, maupun yudikatif harus terus
berubah seiring tantangan zaman (Kompas, 01 April 2003).
Penyelenggaraan negara yang
menyimpang dari ideologi pancasila dan mekanisme Undang Undang Dasar 1945 telah
mengakibatkan ketidak seimbangan kekuasaan diantara lembaga-lembaga negara dan
makin jauh dari cita-cita demokrasi dan kemerdekaan yang ditandai dengan
berlangsungnya sistem kekuasaan yang bercorak absoluth karena wewenang dan
kekuasaan Presiden berlebih (The Real
Executive ) yang melahirkan budaya Korupsi kolusi dan nepotisme (KKN)
sehingga terjadi krisis multidimensional pada hampir seluruh aspek kehidupan.
Ini bisa dilihat betapa banyaknya
pejabat yang mengidap penyakit “amoral” meminjam istilah Sri Mulyani-moral
hazard. Hampir tiap komunitas (BUMN maupun BUMS), birokrasi, menjadi lumbung
dan sarang “bandit” yang sehari-hari menghisap uang negara dengan praktik KKN
atau kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Sejak Republik Indonesia berdiri,
masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme selalu muncul ke permukaan.
Bermacam-macam usaha dan program telah dilakukan oleh setiap pemerintahan yang
berkuasa dalam memberantas korupsi tetapi secara umum hukuman bagi mereka tidak
sebanding dengan kesalahannya, sehingga gagal untuk membuat mereka kapok atau
gentar. Mengapa tidak diterapkan, misalnya hukuman mati atau penjara 150 tahun
bagi yang terbukti.
Para elit politik dan golongan atas
seharusnya konsisten memegang dan mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam
setiap tindakan. Dalam era globalisasi saat ini , pemerintah tidak punya banyak
pilihan. Karena globalisasi adalah sebuah kepastian sejarah, maka pemerintah
perlu bersikap. ”Take it or Die” atau
lebih dikenal dengan istilah ”The Death
of Government”. Kalau kedepan pemerintah masih ingin bertahan hidup dan
berperan dalam paradigma baru ini maka orientasi birokrasi pemerintahan
seharusnya segera diubah menjadi public services management.
BAB III
PENUTUP
Secara
umum globalisasi adalah suatu perubahan sosial dalam bentuk semakin
bertambahnya keterkaitan antara masyarakat dengan faktor-faktor yang terjadi
akibat transkulturasi dan teknologi modern. Istilah globalisasi dapat
diterapkan dalam berbagai bidang diantaranya sosial, budaya, ekonomi, politik
dan sebagainya, Memahami globalisasi merupakan suatu kebutuhan, mengingat
majemuknya fenomena tersebut.
Tidak
ada yang dapat mengelakan arus globalisasi yang menghampiri kita bahkan negeri
ini , Globalisasi adalah tantangan bangsa ini yang bermula dari luar dan
tentunya memberikan tantangan yang mau tidak mau harus dihadapi bangsa ini.
Ketika globalisasi tidak disikapi dengan cepat dan tepat maka hal ini akan
mengancam eksistensi kita sebagai sebuah bangsa.
Indonesia
sesungguhnya memiliki satu pamungkas yang menyatukan sekian potensi lokal dalam
sebuah perahu untuk mengarungi arus globalisasi, yakni Pancasila. namun dengan
begitu derasnya arus globalisasi yang menerpa bangsa ini, seakan memudarkan
nilai-nilai pancasila yang seharusnya dapat diaktualisasikan oleh seluruh
masyarakat Indonesia dalam berbagai bidang.
Dalam
bidang Politik Indonesaia menganut system demokrasi pancasila yang bertumpu
pada kedaulatan rakyat sehingga rakyatlah yang harus ikut serta dalam
pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita-cita. Namun masalahnya adalah ketika
sudah menjadi seorang penguasa atau pejabat pemerintahan semua cita-cita yang
di amanatkan pancasila dan UUD 1945 seakan sirna dengan kemewahan dan
kesenangan pribadi atupun kelompok.
Dengan
berlandasan falsafat pancasila,yang berisi nilai - nilai luhur yang bersifat
universal dan landasan Undang - Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar
nasional,yang menentukan cita - cita perjuangan bangsa Indonesia ke dalam dan
ke luar negeri yang dilandasi oleh prinsip - prinsip cinta damai ,meskipun
lebih cinta ke pada kemerdekaan ,diabdikan kepada kepentingan nasional dengan
tetap menghormati dan memperhatikan kepentingan negara - negara luar ,serta
membuka pintu lebar - lebar bagi kerjasama internasional atas dasar saling
hormat - menghormati dan saling menguntungkan.
Selain
itu perlu pula digalakkan kembali penanaman nilai-nilai Pancasila melalui
proses pendidikan dan keteladanan. Beberapa langkah mengantisipasi arus
globalisasi yang kian datang menerpa, diantaranya:
1. kembali
ke pancasila dan spirit dasar pembukaanUUD 1945
2. membangun
nasionalisme
3. mengembangkan
kembali konsep wawasan nusantara
4. mengangkat
‘budaya' sebagai leading sector pembangunan nasional.
5. menghargai
kearifan lokal (local wisdom)
6.
kanalisasi arus
globalisasi
DAFTAR PUSTAKA
Ubaedillah, A., Abdul Rozak., Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat
Madani, Jakarta, ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bekerjasama dengan
The Asia Foundation, 2006.
Mugasejati, Nunung Pamuji., Kritik Globalisasi dan Neoliberalisme, Yogyakarta,
FISIPOL UGM, 2006.
Handayani, Tri., Diktat Pendidikan Pancasila, Semarang, UNWAHAS, 2005.
Kaelan, H. M.S.,
Pendidikan Pancasila, Yogyakarta,
Paradigma, 2004.
[1] Ubaedillah, A dan Abdul
Rozak, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan
Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
bekerjasama dengan The Asian Foundation, 2006, hal. 107.
[2] Nanang Pamuji
Mugasejati-Ucu Martanto, Kritik
Globalisasi dan Neoliberalisme, Yogyakarta: FISIPOL UGM, 2006, hal. 2-3.
[3] David Held dan McGrew,
Ed, The Global Transformations Reader an
Introduction to the Globalization Debate, (Cambridge: Polity Press dan
Blackwell Publisher, 2000), Nanang Pamuji Mugasejati-Ucu Martanto, hal. 120.
[4] Nanang Pamuji
Mugisejati-Ucu Martanto, 2006, hal. 120.
[5] Nanang Pamuji
Mugisejati-Ucu Martanto, Op Cit,2006,
hal. 4-5.
[6] Nanang Pamuji
Mugisejati-Ucu Martanto, 2006, hal. 36.
[7] Tri Handayani, Diktat Pendidikan Pancasila, UNWAHAS;
Fakkultas Agama Islam, 2005, hal. 76.
[8] Tri Handayani, hal. 76.